Sakramen Baptis

Sakramen Baptis merupakan tanda dan sarana yang mengungkapkan iman akan Yesus Kristus dan dengan menerimanya orang akan menjadi anggota Gereja.

Menurut Injil, Yesus membaptis para murid-Nya begitupun para murid-Nya membaptis orang-orang. Pembaptisan yang diperintahkan Yesus dikaitkan dengan Allah Tri Tunggal Kudus yang Maha Esa “…pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus” (Mat 28:19).

Sakramen Baptis menjadi pintu gerbang bagi sakramen lain artinya Sakramen Baptis menjadi syarat mutlak untuk menyambut sakramen lain secara sah. Dalam Kitab Hukum Kanonik kanon 842 ps 1 disebutkan “Orang yang belum dibaptis tidak dapat diijinkan menerima sakramen-sakramen lain dengan sah”.

Baptisan dikenal sebagai inisiasi Kristen yang melambangkan pembersihan dosa dan memasuki hidup baru yang berarti membangun sikap dan semangat pertobatan, meninggalkan cara hidup lama dan mengenakan hidup baru. Baptisan juga melambangkan kematian bersama Yesus. Dengan masuk ke dalam air, orang yang dibaptiskan itu dilambangkan telah mati. Saat ia keluar lagi dari air mengambarkan kebangkitannya kembali.  Dengan menerima pembaptisan kita dimasukkan ke dalam misteri Kristus : kita mati, dikuburkan dan dibangkitkan bersama Dia, kita menerima roh pengangkatan menjadi putera Allah. Orang yang dibaptis mempunyai kewajiban untuk mengambil bagian dalam imamat, kenabian dan rajawi Kristus. Artinya ia ikut ambil bagian dalam korban Kristus, tugas pewartaan dan penggembalaan Kristus.

Baptis memberi tanda bahwa kita menjadi milik Kristus selamanya karena memperoleh meterai kekal, tanda yang selamanya tak terhapus. Umat yang telah meninggalkan iman katoliknya dan kemudian kembali ke pangkuan Gereja Katolik tidak perlu dibaptis lagi tetapi secara pastoral perlu menyatakan tobatnya di hadapan umat beriman.

Penerimaan baptis dapat dikategorikan dalam Baptis Dewasa, Baptis Bayi/Anak dan Penerimaan Resmi.

Baptis dewasa adalah baptisan yang diberikan kepada yang sudah berusia genap 7 (tujuh) tahun dan yang sudah dapat menggunakan akal budi secara cukup. Umumnya baptis dewasa dilaksanakan bagi calon baptis (katekumen) yang telah menjalani hidup menggereja (Prakatekumenat) selama 6 (enam) bulan dan menjalani pembelajaran katekese (Katekumenat) selama 6 (enam) bulan. Diharapkan juga dilakukan masa pendalaman iman lanjutan bagi baptisan baru (Mistagogi).

Baptis bayi/anak adalah baptisan yang diberikan kepada yang belum berusia genap 7 (tujuh) tahun atau yang belum dapat menggunakan akal budi secara cukup meskipun sudah melebihi  7 (tujuh) tahun. Dalam hal ini yang diberi pelajaran adalah orang tua dan wali baptis mengenai makna sakramen baptis dan hak serta kewajiban yang melekat pada baptis. Orang tua juga dianjurkan untuk mengaku dosa sebelum perayaan pembaptisan anaknya.

Penerimaan resmi dilaksanakan bagi mereka yang baptisannya dilakukan di Gereja Kristen (anggota PGI)  yang dinyatakan sah oleh Gereja Katolik. Secara kriteria sah tidaknya baptis Kristen non-katolik berlaku material baptis (pencurahan dengan air) dan forma (rumus trinitas) yang dapat diteliti antara lain dalam surat baptisnya. Masa pembelajaran mengikuti masa pembelajaran baptis dewasa.

Pelayan Baptis adalah Uskup, Pastor Paroki atau Vikaris Parokial dan Diakon yang ditunjuk Pastor Paroki dan sedang bertugas di Paroki tersebut. 

Dalam tradisi gereja, sebelum air dicurahkan pada kepala calon baptis, pelayan baptis mengajak calon untuk mengakui imannya kepada Allah Tri Tunggal. Sesudah itu, pelayan baptis mengambil air dari bejana pembaptisan dan menuangkannya tiga kali pada dahi calon baptis sambil mengucapkan forma pembaptisan : “ … (sambil menyebut nama) aku membaptis engkau dalam nama Bapa dan Putra dan Roh Kudus”. Pelayan baptis kemudian mengurapi ubun-ubun orang yang dibaptis dengan minyak krisma dan mengenakan kain putih serta memberikan lilin yang bernyala kepada mereka.

Materia yang dipakai sebagai sarana sekaligus tanda mempunyai makna sbb :

  • Air , dengan air baptisan dibersihkan dari dosa dan diberi kehidupan baru
  • Minyak krisma, dengan minyak krisma baptisan diserupakan dengan Kristus yang diurapi Roh Kudus
  • Kain putih, tanda ciptaan baru yang mengenakan Kristus
  • Lilin, lambang Kristus cahaya dunia dan iman yang berkobar menjadi terang dunia 

Setiap calon baptis dapat memilih seorang bapak atau seorang ibu atau seorang laki dan perempuan sekaligus sebagai bapa/ibu baptis dengan syarat memiliki kualifikasi dan kehendak untuk berperan dan melakukan fungsi  sebagai bapa/ibu baptis, telah berumur 16 tahun, telah menerima sakramen inisiasi dan berperi-hidup sebagai orang Katolik yang baik dan tidak sedang menjalani hukuman gerejawi. Bapa /ibu baptis mempunyai kewajiban agar yang dibaptis menghayati hidup kristiani dan memenuhi dengan setia kewajiban-kewajiban yang melekat pada baptis itu secara berkelanjutan sesudah pembaptisan.

Orang yang dibaptis memiliki nama baptis yang diambil dari nama orang kudus yang dapat ditemukan pada Ensiklopedi Orang Kudus, Puji Syukur, Kalender Liturgi dan Kitab Suci. Tradisi ini melambangkan pembaruan hidup setelah dipersatukan dengan Yesus Kristus sebagaimana orang kudus tersebut telah membarui hidupnya dengan meneladani hidup Yesus.

Persyaratan administrasi calon baptis antara lain :

  • Baptis dewasa : akta kelahiran, surat pernyataan bermeterai ingin menjadi penganut Katolik tanpa paksaan, surat baptis calon bapa/ibu baptis
  • Baptis bayi/anak : akta kelahiran, surat baptis orang tua (jika Katolik), surat baptis calon bapa/ibu baptis
  • Penerimaan resmi : akta kelahiran, surat baptis gereja asal

Pastor Paroki berhak melakukan penyelidikan kanonik kepada calon baptis untuk menentukan apakah calon baptis dapat diterima dalam proses pembelajaran.