Sakramen Pengampunan Dosa

Sakramen Tobat merupakan tanda dan sarana yang mengungkapkan iman orang berdosa akan pengampunan Allah yang berbelas kasih dalam Gereja.

Katekismus Gereja Katolik (KGK) 1849 mengatakan bahwa Dosa adalah satu pelanggaran terhadap akal budi, kebenaran, dan hati nurani yang baik; ia adalah satu kesalahan terhadap kasih yang benar terhadap Allah dan sesama atas dasar satu ketergantungan yang tidak normal kepada barang-barang tertentu. Ia melukai kodrat manusia dan solidaritas manusiawi. Ia didefinisikan sebagai “kata, perbuatan, atau keinginan yang bertentangan dengan hukum abadi”

Gereja Katolik mengenal dua macam dosa yaitu Dosa berat dan Dosa ringan. KGK 1857 : Dosa berat ialah dosa yang mempunyai materi berat sebagai obyek dan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan dengan persetujuan yang telah dipertimbangkan. KGK 1862 : Dosa ringan dilakukan, apabila seorang melanggar peraturan hukum moral dalam materi yang tidak berat atau walaupun hukum moral itu dilanggar dalam materi yang berat, namun dilakukan tanpa pengetahuan penuh dan tanpa persetujuan penuh.

Dasar untuk Sakramen Tobat adalah perkataan Yesus sendiri sebelum naik ke Surga di dalam Yohanes 20:21-23; “Damai sejahtera bagi kamu! Sama seperti Bapa mengutus Aku, demikian juga sekarang Aku mengutus kamu.” Dan sesudah berkata demikian, Ia menghembusi mereka dan berkata: “Terimalah Roh Kudus. Jikalau kamu mengampuni dosa orang, dosanya diampuni, dan jikalau kamu menyatakan dosa orang tetap ada, dosanya tetap ada.” Yesus memberikan penugasan dan otoritas yang begitu penting kepada para murid, yaitu otoritas untuk mengampuni dosa. Memang hanya Tuhan yang mempunyai hak untuk mengampuni dosa manusia. Namun Yesus memberikan Roh KudusNya kepada para murid dan memberi kuasa kepada mereka untuk mengampuni dosa untuk menguduskan umatNya sampai akhir jaman. Tugas para murid kemudian diteruskan oleh para uskup dan termasuk pembantu uskup, yaitu para pastor, maka kuasa mengampuni dosa yang diberikan oleh Yesus tidak hanya berhenti pada para rasul, melainkan diteruskan juga kepada para uskup dan para imam sebagai pelayan Sakramen Tobat.

Sakramen Tobat memiliki makna perdamaian yaitu mendamaikan manusia dengan Allah sehingga manusia hidup dalam rahmat, mendamaikan hubungan umat dengan Gereja sehingga menciptakan kebersamaan pada keseluruhan komunitas beriman, mendamaikan dengan semua mahluk dan alam sehingga melahirkan kesadaran akan sikap ramah kepada lingkungan.

Unsur dari Sakramen Tobat adalah :

  • Pengakuan; kita harus mengakukan dosa-dosa secara jelas dan terperinci tapi tidak bertele-tele dan jangan menggunakan “eufemisme” (bahasa halus yang membuat sesuatu terdengar lebih baik) serta diakukan dengan tulus penuh penyesalan. Yang wajib diakukan adalah dosa berat sedangkan dosa ringan tidaklah wajib tetapi dianjurkan. Jika kita melakukan pengakuan dosa dan tidak mengakui dosa besar yang telah kita perbuat, itu juga dosa dan kita perlu melakukan pengakuan dosa lagi dan mengakuinya, juga mengakui dosa bahwa kita telah melakukan pengakuan dosa sebelumnya namun dengan sengaja tidak menyebutkan dosa besar tersebut. Dengan mengakui dosa, kita mengakui kerahiman Allah dan mohon belas kasih kepadaNya.
  • Penitensi atau denda dosa; kita harus melakukan tindakan atau laku tobat untuk memulai hidup baru dalam bentuk doa, mati raga atau karya amal. Penitensi didasarkan atas keyakinan bahwa semakin besar dosa kita yang diampuni juga semakin besar kemurahan Allah yang kita terima.
  • Absolusi atau pengampunan dosa; kita menerima pengampunan Allah melalui pelayan Sakramen Tobat dan sekaligus menjadi tindakan Gereja menerima seorang pendosa kembali menjadi anggota komunitas.

Setiap orang beriman wajib mengaku dosa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun.