PROSEDUR DAN PERSAYARATAN BAPTIS DEWASA/ TERIMA RESMI
Sesuai yang telah ditentukan oleh Seksi Katekese Paroki
- Calon baptis dan calon yang akan diterima resmi (selanjutnya disebut calon katekumen) wajib mengikuti pengajaran tentang iman Katolik dengan menjalani masa pembelajaran (masa katekumenat) selama ±1 (satu) tahun.
- Mengisi formulir pendaftaran dengan data-data yang benar, jelas, serta mengisi formulir permohonan menjadi warga Gereja Katolik.
- Menyerahkan fotokopi Akte Kelahiran, dan bila sudah menikah harus juga menyerahkan fotokopi Surat Pernikahan dari Catatan Sipil (bagi calon katekumen yang bukan Kristen Protestan).
- Bagi calon katekumen yang telah menikah di Gereja Katolik harus menyerahkan fotokopi Surat Kawin dari Gereja Katolik.
- Bagi calon katekumen yang berasal dari Kristen Protestan harus menyerahkan :
a) Surat Baptis Asli dan surat Sidi
b) Bagi yang sudah menikah di Gereja Protestan harus menyerahkan surat kawin dari Gereja Protestan. - Bagi yang berasal dari agama Islam harus menyerahkan “surat pernyataan bahwa untuk menjadi warga Gereja Katolik tanpa adanya paksaan dari siapapun”, dengan tulisan tangan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000 ,-
- Mengambil dan mengisi formulir isian yang tersedia di Sekertariat Paroki
NB : Apabila ada hal lain selain persyaratan di atas, dapat dibicarakan dengan Pastor Paroki.