PROSEDUR DAN PERSAYARATAN BAPTIS DEWASA/ TERIMA RESMI

Sesuai yang telah ditentukan oleh Seksi Katekese Paroki

 

  1. Calon baptis dan calon yang akan diterima resmi (selanjutnya disebut calon katekumen) wajib mengikuti pengajaran tentang iman Katolik dengan menjalani masa pembelajaran (masa katekumenat) selama ±1 (satu) tahun.
  2. Mengisi formulir pendaftaran dengan data-data yang benar, jelas, serta mengisi formulir permohonan menjadi warga Gereja Katolik.
  3. Menyerahkan fotokopi Akte Kelahiran, dan bila sudah menikah harus juga menyerahkan fotokopi Surat Pernikahan dari Catatan Sipil (bagi calon katekumen yang bukan Kristen Protestan).
  4. Bagi calon katekumen yang telah menikah di Gereja Katolik harus menyerahkan fotokopi Surat Kawin dari Gereja Katolik.
  5. Bagi calon katekumen yang berasal dari Kristen Protestan harus menyerahkan :
    a) Surat Baptis Asli dan surat Sidi
    b) Bagi yang sudah menikah di Gereja Protestan harus menyerahkan surat kawin dari Gereja Protestan.
  6. Bagi yang berasal dari agama Islam harus menyerahkan “surat pernyataan bahwa untuk menjadi warga Gereja Katolik tanpa adanya paksaan dari siapapun”, dengan tulisan tangan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000 ,-
  7. Mengambil dan mengisi formulir isian yang tersedia di Sekertariat Paroki

NB : Apabila ada hal lain selain persyaratan di atas, dapat dibicarakan dengan Pastor Paroki.