PROSEDUR DAN PERSAYARATAN PENERIMAAN SAKRAMEN KRISMA

Sesuai yang telah ditentukan oleh Seksi Katekese Paroki

 

  1. Calon penerima Sakramen Krisma harus sudah menerima Komuni Pertama.
  2. Calon yang akan menerima Sakramen Krisma wajib mengikuti pengajaran tentang iman Katolik dengan menjalani masa pembelajaran selama ± 6 (enam) bulan.
  3. Mengisi formulir permohonan penerimaan Sakramen Krisma dengan data-data yang benar dan jelas.
  4. Melampirkan Surat Baptis yang sudah diperbaharui (minimal per 6 bulan).
  5. Bagi calon penerima Sakramen Krisma yang berasal dari Paroki St. Perawan Maria Yang Dikandung Tanpa Noda – Katedral Medan, pada formulir permohonan penerimaan Sakramen Krisma wajib ditanda tangani oleh pengurus lingkungan dan
    melampirkan Kartu Keluarga BIDUK.
  6. Bagi calon penerima Sakramen Krisma yang berasal dari luar Paroki St. Perawan Maria Yang Dikandung Tanpa Noda – Katedral Medan, wajib melampirkan surat ijin dari Pastor Paroki masing-masing dan melampirkan Kartu Keluarga BIDUK.
  7. Mengambil dan mengisi formulir isian yang tersedia di Sekertariat Paroki

NB : Apabila ada hal lain selain persyaratan di atas, dapat dibicarakan dengan Pastor
Paroki.