Prosedur dan Persyaratan Baptis bayi / anak
Sesuai yang telah ditentukan oleh Seksi Katekese Paroki
- Orang tua bayi/anak sudah dibaptis dan menikah di Gereja Katolik, maka perlu melampirkan fotokopi surat baptis dan surat kawin dari Gereja Katolik pada formulir pendaftaran. Bagi orang tua yang tidak menikah secara Katolik, mohon segera membicarakannya dengan Pastor Paroki untuk menyelesaikan Perkawinannya.
- Orang tua calon baptis harus terdaftar pada salah satu lingkungan di Paroki Katedral Medan atau terdaftar di lingkungan paroki lain.
- Bagi orangtua yang berasal dari paroki lain (tidak terdaftar pada salah satu lingkungan di Paroki Katedral Medan) wajib melampirkan Surat Izin Permandian dari Pastor Paroki masing-masing.
- Bayi/anak yang dibaptis berusia maksimal 6 tahun.
- Orang tua dan wali baptis bayi/anak diwajibkan mengikuti pembekalan/bimbingan sebanyak 4 kali pertemuan sebelum pembaptisan.
- Mengisi formulir pendaftaran dengan data-data secara lengkap, benar dan jelas (agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari), sebelum diserahkan kepada Seksi Katekese atau Sekretariat Paroki serta melampirkan Kartu Keluarga BIDUK.
- Melampirkan fotokopi akte kelahiran atau surat lahir dari Rumah Sakit.
- Orangtua wajib memberI nama baptis bagi bayinya sesuai dengan Tradisi Gereja Katolik. Nama baptis harus diambil dari para Kudus (Santo atau Santa) yang dipakai sebagai pelindung bagi anak. Nama baptis harus dicantumkan pada formulir pendaftaran
- Orang tua bayi wajib mempersiapkan/menunjuk wali baptis (sebagai pendamping proses perkembangan iman anak yang dibaptis. Wali baptis harus beragama Katolik, wajib sudah Krisma, bukan ayah dan ibu dari calon baptis, boleh suami dan isteri yang sudah dewasa dalam iman. Wali baptis sudah dipersiapkan sebelum mengikuti pembekalan dan dicantumkan pada formulir pendaftaran.
- Bagi orang tua yang terdaftar pada salah satu lingkungan di Paroki Katedral Medan, formulir pendaftaran harus ditandatangani oleh Ketua Lingkungan masing-masing sebelum diserahkan kepada Seksi Katekese atau Petugas Sekretariat.
- Mengambil dan mengisi formulir isian yang tersedia di Sekertariat Paroki
NB : Apabila ada hal lain selain persyaratan di atas, dapat dibicarakan dengan Pastor Paroki.