Prosedur dan Persyaratan Komuni Pertama

Sesuai yang telah ditentukan oleh Seksi Katekese Paroki

  1. Calon Komuni Pertama harus sudah berusia 10 tahun.
  2. Calon yang akan menerima Komuni Pertama wajib mengikuti pengajaran tentang iman Katolik dengan menjalani masa pembelajaran selama ± 6 (enam) bulan.
  3. Mengisi formulir permohonan penerimaan Komuni Pertama dengan data-data yang benar dan jelas
  4. Melampirkan fotokopi surat Baptis.
  5. Bagi calon penerima Komuni Pertama yang berasal dari Paroki St. Perawan Maria Yang Dikandung Tanpa Noda – Katedral Medan, pada formulir permohonan penerimaan Komuni wajib ditanda tangani oleh pengurus lingkungan dan melampirkan Kartu Keluarga BIDUK
  6. Bagi calon penerima Komuni Pertama yang berasal dari luar Paroki St. Perawan Maria Yang Dikandung Tanpa Noda – Katedral Medan, wajib melampirkan surat ijin dari Pastor Paroki masing-masing dan melampirkan Kartu Keluarga BIDUK
  7. Mengambil dan mengisi formulir isian yang tersedia di Sekertariat ParokiNB : Apabila ada hal lain selain persyaratan di atas, dapat dibicarakan dengan Pastor Paroki.