Prosedur dan Persyaratan Penerimaan Sakramen Krisma
Sesuai yang telah ditentukan oleh Seksi Katekese Paroki
- Calon baptis dan calon yang akan diterima resmi (selanjutnya disebut calon katekumen) wajib mengikuti pengajaran tentang iman Katolik dengan menjalani masa pembelajaran (masa katekumenat) selama ±1 (satu) tahun.
- Calon penerima Sakramen Krisma harus sudah menerima Komuni Pertama.
- Calon yang akan menerima Sakramen Krisma wajib mengikuti pengajaran tentang iman Katolik dengan menjalani masa pembelajaran selama ± 6 (enam) bulan.
- Mengisi formulir permohonan penerimaan Sakramen Krisma dengan data-data yang benar dan jelas
- Melampirkan Surat Baptis yang sudah diperbaharui (minimal per 6 bulan).
- Bagi calon penerima Sakramen Krisma yang berasal dari Paroki St. Perawan Maria Yang Dikandung Tanpa Noda – Katedral Medan, pada formulir permohonan penerimaan Sakramen Krisma wajib ditanda tangani oleh pengurus lingkungan dan melampirkan Kartu Keluarga BIDUK
- Bagi calon penerima Sakramen Krisma yang berasal dari luar Paroki St. Perawan Maria Yang Dikandung Tanpa Noda – Katedral Medan, wajib melampirkan surat ijin dari Pastor Paroki masing-masing dan melampirkan Kartu Keluarga BIDUK.
- Mengambil dan mengisi formulir isian yang tersedia di Sekertariat Paroki
NB :Apabila ada hal lain selain persyaratan di atas, dapat dibicarakan dengan Pastor Paroki.