Prosedur dan Persyaratan Penerimaan Sakramen Perkawinan
Sesuai yang telah ditentukan oleh Seksi Katekese Paroki
- Mengikuti KursusPersiapan Perkawinan.
- Bagi umat yang berasal dari Paroki St. Perawan Maria Yang Dikandung Tanpa Noda - Katedral Medan harus melapor kepada Pengurus Lingkungan sebelum melaporkan rencana perkawinan kepada Pastor.
- Bagi umat yang berasal dari luar Paroki St. Perawan Maria Yang Dikandung Tanpa Noda - Katedral Medan harus terlebih dahulu melaporkan rencana perkawinan kepada Pastor Paroki masing-masing sebelum mendaftarkan perkawinan di Gereja St. Perawan Maria Yang Dikandung Tanpa Noda – Katedral Medan.
- Laporan perkawinan terlebih dahulu disampaikan kepada Pastor, sebelum mendaftar pemakaian gereja ke Sekretariat Paroki.
- Berkas-berkas perkawinan diserahkan ke kantor sekretariat paroki 2 bulan sebelum hari perkawinan.
- Mengikuti Penyelidikan Kanonik.
- Bagi pasangan yang mengikuti Penyelidikan Kanonik di luar Paroki Katedral harus menyerahkan Berkas Kanonik 2 – 3 minggu sebelum hari perkawinan.
NB :Apabila ada hal lain selain persyaratan di atas, dapat dibicarakan dengan Pastor Paroki.
Syarat-syarat Administrasi
- Surat Permandian asli yang sudah diperbaharui bagi yang beragama Katolik..
- Surat Permandian dan Surat Sidi asli bagi calon yang beragama Protestan.
- Surat pernyataan menikah di Katolik (bermaterai) bagi calon beragama Islam.
- Fotokopi Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan.
- Surat Keterangan dari Ketua Lingkungan bila berasal dari Paroki Katedral Medan.
- Surat Keterangan dari Pastor Paroki asal, bila berasal dari luar Paroki Katedral Medan.
- Calon pengantin dari TNI/POLRI harus melampirkan Surat Ijin dari Komandan yang asli.
- Surat izin dari orang tua bagi calon pengantin yang belum berumur 21 tahun.
- Surat dispensasi untuk menikah dari Pengadilan Negeri atau Camat bagi calon suami yang belum berumur 19 thn dan calon isteri yang belum berumur 16 thn.
- Surat Keterangan status “perjaka/perawan” dari Kepala Desa/Pemerintah setempat atau N¹-N.
- Surat Keterangan kematian isteri/suami dari RumahSakit, Kepala Desa/Lurah setempat bila sudah pernah menikah.
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 1 lembar, berdampingan.
- Mempersiapkan harta rohani : Salib, Kitab Suci, Rosario dan Cincin Nikah.
- Mengambil dan mengisi formulir isian yang tersedia di Sekertariat Paroki
Syarat-syarat Administrasi
- Surat Permandian asli yang sudah diperbaharui bagi yang beragama Katolik..
- Surat Permandian dan Surat Sidi asli bagi calon yang beragama Protestan.
- Surat pernyataan menikah di Katolik (bermaterai) bagi calon beragama Islam.
- Fotokopi Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan.
- Surat Keterangan dari Ketua Lingkungan bila berasal dari Paroki Katedral Medan.
- Surat Keterangan dari Pastor Paroki asal, bila berasal dari luar Paroki Katedral Medan.
- Calon pengantin dari TNI/POLRI harus melampirkan Surat Ijin dari Komandan yang asli.
- Surat izin dari orang tua bagi calon pengantin yang belum berumur 21 tahun.
- Surat dispensasi untuk menikah dari Pengadilan Negeri atau Camat bagi calon suami yang belum berumur 19 thn dan calon isteri yang belum berumur 16 thn.
- Surat Keterangan status “perjaka/perawan” dari Kepala Desa/Pemerintah setempat atau N¹-N.
- Surat Keterangan kematian isteri/suami dari RumahSakit, Kepala Desa/Lurah setempat bila sudah pernah menikah.
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 1 lembar, berdampingan.
- Mempersiapkan harta rohani : Salib, Kitab Suci, Rosario dan Cincin Nikah.
- Mengambil dan mengisi formulir isian yang tersedia di Sekertariat Paroki
PERKAWINAN DENGAN WNA (WARGA NEGARA ASING):
- Fotokopi Paspor
- Surat Keterangan menikah dari kedutaan atau konsulat negara asalnya.