Prosedur dan Persyaratan Penerimaan Sakramen Perkawinan

Sesuai yang telah ditentukan oleh Seksi Katekese Paroki

  1. Mengikuti KursusPersiapan Perkawinan.
  2. Bagi umat yang berasal dari Paroki St. Perawan Maria Yang Dikandung Tanpa Noda - Katedral Medan harus melapor kepada Pengurus Lingkungan sebelum melaporkan rencana perkawinan kepada Pastor.
  3. Bagi umat yang berasal dari luar Paroki St. Perawan Maria Yang Dikandung Tanpa Noda - Katedral Medan harus terlebih dahulu melaporkan rencana perkawinan kepada Pastor Paroki masing-masing sebelum mendaftarkan perkawinan di Gereja St. Perawan Maria Yang Dikandung Tanpa Noda – Katedral Medan.
  4. Laporan perkawinan terlebih dahulu disampaikan kepada Pastor, sebelum mendaftar pemakaian gereja ke Sekretariat Paroki.
  5. Berkas-berkas perkawinan diserahkan ke kantor sekretariat paroki 2 bulan sebelum hari perkawinan.
  6. Mengikuti Penyelidikan Kanonik.
  7. Bagi pasangan yang mengikuti Penyelidikan Kanonik di luar Paroki Katedral harus menyerahkan Berkas Kanonik 2 – 3 minggu sebelum hari perkawinan.

Syarat-syarat Administrasi

  1. Surat Permandian asli yang sudah diperbaharui bagi yang beragama Katolik..
  2. Surat Permandian dan Surat Sidi asli bagi calon yang beragama Protestan.
  3. Surat pernyataan menikah di Katolik (bermaterai) bagi calon beragama Islam.
  4. Fotokopi Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan.
  5. Surat Keterangan dari Ketua Lingkungan bila berasal dari Paroki Katedral Medan.
  6. Surat Keterangan dari Pastor Paroki asal, bila berasal dari luar Paroki Katedral Medan.
  7. Calon pengantin dari TNI/POLRI harus melampirkan Surat Ijin dari Komandan yang asli.
  8. Surat izin dari orang tua bagi calon pengantin yang belum berumur 21 tahun.
  9. Surat dispensasi untuk menikah dari Pengadilan Negeri atau Camat bagi calon suami yang belum berumur 19 thn dan calon isteri yang belum berumur 16 thn.
  10. Surat Keterangan status “perjaka/perawan” dari Kepala Desa/Pemerintah setempat atau N¹-N.
  11. Surat Keterangan kematian isteri/suami dari RumahSakit, Kepala Desa/Lurah setempat bila sudah pernah menikah.
  12. Fotokopi Akte Kelahiran
  13. Fotokopi KTP
  14. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 1 lembar, berdampingan.
  15. Mempersiapkan harta rohani : Salib, Kitab Suci, Rosario dan Cincin Nikah.
  16. Mengambil dan mengisi formulir isian yang tersedia di Sekertariat Paroki

Syarat-syarat Administrasi

  1. Surat Permandian asli yang sudah diperbaharui bagi yang beragama Katolik..
  2. Surat Permandian dan Surat Sidi asli bagi calon yang beragama Protestan.
  3. Surat pernyataan menikah di Katolik (bermaterai) bagi calon beragama Islam.
  4. Fotokopi Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan.
  5. Surat Keterangan dari Ketua Lingkungan bila berasal dari Paroki Katedral Medan.
  6. Surat Keterangan dari Pastor Paroki asal, bila berasal dari luar Paroki Katedral Medan.
  7. Calon pengantin dari TNI/POLRI harus melampirkan Surat Ijin dari Komandan yang asli.
  8. Surat izin dari orang tua bagi calon pengantin yang belum berumur 21 tahun.
  9. Surat dispensasi untuk menikah dari Pengadilan Negeri atau Camat bagi calon suami yang belum berumur 19 thn dan calon isteri yang belum berumur 16 thn.
  10. Surat Keterangan status “perjaka/perawan” dari Kepala Desa/Pemerintah setempat atau N¹-N.
  11. Surat Keterangan kematian isteri/suami dari RumahSakit, Kepala Desa/Lurah setempat bila sudah pernah menikah.
  12. Fotokopi Akte Kelahiran
  13. Fotokopi KTP
  14. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 1 lembar, berdampingan.
  15. Mempersiapkan harta rohani : Salib, Kitab Suci, Rosario dan Cincin Nikah.
  16. Mengambil dan mengisi formulir isian yang tersedia di Sekertariat Paroki

PERKAWINAN DENGAN WNA (WARGA NEGARA ASING):

  1. Fotokopi Paspor
  2. Surat Keterangan menikah dari kedutaan atau konsulat negara asalnya.